Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan ALP Saat Pandemi, Ini Kata Praktisi Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Penerapan ALP Saat Pandemi, Ini Kata Praktisi Pajak

Associate Partner of International Tax and Transfer pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung memaparkan materi dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. Acara ini diselenggarakan Tax Center Fakultas Vokasi Universitas Airlangga. (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) menjadi tantangan tersendiri saat pandemi Covid-19. Pasalnya, perusahaan tetap harus menerapkan ALP kendati pandemi covid-19 berdampak pada profitabilitasnya.

Associate Partner of International Tax and Transfer pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan OECD telah merilis panduan untuk mengatasi masalah transfer pricing akibat Covid-19, termasuk terkait dengan penerapan ALP.

“Konflik terkait dengan penerapan ALP pada intinya adalah perusahaan seharusnya membukukan keuntungan, tetapi realitanya karena covid-19 banyak perusahaan justru membukukan rugi atau penurunan profit,” jelas Yusuf.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Selain itu, sambung Yusuf, perusahaan juga menghadapi masalah terkait dengan data pembanding. Hal ini lantaran data pembanding yang digunakan merupakan data yang belum memperhatikan performa perusahaan akibat dampak Covid-19. Sementara itu, pada 2020, perusahaan sudah terdampak Covid-19.

Yusuf menjelaskan setidaknya ada 3 solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, pendokumentasian secara contemporaneous tetapi dengan pertimbangan komersial dan wajar. Opsi ini dilakukan dengan melakukan penyesuaian yang akurat untuk mencerminkan kondisi akibat Covid-19.

“Ini kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan kerugian atau penurunan profit yang terjadi bukan disebabkan semata-mata karena transaksi afiliasi, tetapi karena kondisi eksternal yaitu pandemi Covid-19 yang tidak bisa dikendalikan oleh wajib pajak,” ungkap Yusuf.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Untuk menjustifikasi hal tersebut, sambungnya, tetap harus dilakukan analisisis pada transfer pricing documentation. Analisis ini bisa dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap tested party/pembanding. Dengan demikian, pembanding yang dipilih sudah disesuaikan tingkat profitnya dengan penurunan profit pada 2020.

Kedua, pendekatan ex-post atau pengujian transaksi afiliasi menggunakan data dan informasi yang tersedia setelah tahun pajak berakhir. Namun, OECD menyatakan opsi ini hanya dapat dilakukan apabila diperbolehkan otoritas pajak yurisdiksi yang relevan.

Adapun untuk yurisdiksi yang mengadopsi pendekatan ex-ante, opsi tersebut berlaku sementara pada masa Covid-19. Yusuf menyebut di Indonesia, belum terdapat regulasinya. Namun, opsi ini berpotensi menjadi justifikasi yang bisa diberikan wajib pajak.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

“Jadi, suatu analisis yang tetap dapat dipersiapkan untuk menyakinkan pemeriksa bahwa kerugiaan perusahaan tidak terjadi karena transaksi hubungan istimewa saja tetapi karena dampak Covid-19,” ujar Yusuf

Ketiga, penggunaan lebih dari satu metode transfer pricing. Yusuf selanjutnya menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan saat Covid-19 adalah transaksi khusus yang tetap harus memperhatikan ALP. Misalnya, pembiayaan intragrup, jasa intragrup, transaksi aset tak berwujud, dan restrukturisasi bisnis.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf juga menguraikan contoh praktik penanganan masalah transfer pricing saat Covid-19 di Australia. Yusuf menjelaskan Australian Taxation Office (ATO), selaku otoritas pajak, merilis panduan sehubungan dengan pandangan ATO atas Covid-19 dan aspek transfer pricing pada pertengahan 2020.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Sebagai informasi, Yusuf menyampaikan materi tersebut dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. Acara ini diselenggarakan Tax Center Fakultas Vokasi Universitas Airlangga. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ALP, analisis kesebandingan, pandemi, OECD, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jum'at, 26 April 2024 | 09:50 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini