Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri) saat memberikan penjelasan melalui live IG. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada ketentuan baru PPN atas penyerahan LPG tertentu. Hal tersebut diatur dalam PMK 62/2022. Di dalamnya, beleid ini juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan terdapat perbedaan aturan pengkreditan pajak masukan yang berlaku untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Untuk level badan usaha, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu dapat dikreditkan.

“Pajak masukannya masih bisa dikreditkan kalau di level badan usaha,” jelas Cak Imin dalam Instagram Live oleh akun @pajakmadyasby, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kendati bisa dikreditkan di level badan usaha, Cak Imin menjelaskan pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu yang dilakukan oleh level agen dan pangkalan, tidak dapat dikreditkan.

“Kalau yang di level agen sama level pangkalan tadi, tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya,” jelas Cak Imin.

Adapun badan usaha merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia serta mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sementara itu, agen merupakan penyalur LPG tertentu berupa koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha. Ada pula pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu ke konsumen akhir.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin juga menegaskan adanya ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk agen dan pangkalan untuk menciptakan keadilan. Sebab, perhitungan PPN untuk agen dan pangkalan telah diatur dengan besaran tertentu. Simak pula 'Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu'.

“Ini [agen dan pangkalan] kan sudah mendapat keringanan dari pemerintah. Sudah tarifnya kecil masa masih mau mengkreditkan lagi. Habis pajaknya,” tegas Cak Imin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pengkreditan pajak masukan, PMK 62/2022, LPG, elpiji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama