Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengusaha di Kawasan Bebas Bertanggung Jawab Atas Administrasi Pajak

Ilustrasi. Pekerja mengawasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ulang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau serta Sabang di Aceh.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan pengusaha di KPBPB akan bertanggung jawab atas administrasi perpajakan mereka.

“Jadi ada pergeseran tanggung jawab dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke pengusaha di kawasan bebas,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Dengan demikian, jika ada administrasi yang tidak terpenuhi atas transaksi penyerahan barang/jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, pengusaha di KPBPB menjadi pihak pertama yang menanggung sanksinya.

“Yang dihukum pertama adalah penanggung jawabnya di kawasan bebas, karena mereka yang memasukkan barang, mereka yang mengonsumsi barang,” kata Bonarsius.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan tanggung jawab perpajakan kepada TLDDP untuk membuat dan melaporkan faktur pajak atas barang dan jasa yang dikirim ke KPBPB sesuai dengan Pasal 4 UU PPN.

Bonarsius menambahkan, dalam rangka memperkuat administrasi perpajakan di KPBPB-TLDDP, otoritas mengeluarkan surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa dan barang maka [otoritas] harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi TLDDP membuat faktur pajak 07,” ujarnya.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Di sisi lain, Bonarsius menyampaikan diterbitkannya PMK 173/2022 bertujuan mempermudah administrasi pajak, sekaligus memberikan aspek keadilan bagi wajib pajak.

Kebijakan ini juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti ketidakadilan pajak dalam perdagangan di KPBPB.

Sebab, mengacu aturan sebelumnya, pengusaha kena pajak di TLDDP yang bertanggung jawab penuh atas barang/jasa yang dikirim ke KPBPB.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

“Ketika administrasi tidak dipenuhi, yang dihukum adalah pengusaha kena pajak di TLDDP, yang notabene tidak mengerti barang itu masuknya bagaimana. Ini menjadi problem yang sangat besar sampai di pengadilan ini banyak sekali kasusnya,” kata Bonarsius. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, KPBPB, TLDDP, administrasi pajak, PMK 173/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama