Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas Wajib Buat PPBJ, Begini Caranya

A+
A-
11
A+
A-
11
Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas Wajib Buat PPBJ, Begini Caranya

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Oscar Edo Chisandy dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 173/PMK.03/2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTNews – Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) segera diwajibkan membuat surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan ketentuan baru ini disusun untuk memperkuat adiministrasi perpajakan kawasan bebas.

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa/barang, maka harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) membuat faktur pajak 07,” kata Bonarsius, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Oscar Edo Chisandy, mengatakan untuk membuat PPBJ, pengusaha dapat menyampaikannya melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Ada 3 ketentuan yang diatur dalam membuat PPBJ. Pertama, mencantumkan keterangan mengenal perolehan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Kedua, melampirkan salinan perikatan atau perjanjuan tertulis. Ketiga, membuat keterangan mengenai rekening bank pengusaha di KPBPB yang digunakan untuk pembayaran.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dalam hal perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP melekat pada BKP berwujud yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari KPBPB, menggunakan PPBJ BKP berwujud.

Oskar menambahkan, PPBJ dapat dibetulkan/dibatalkan mengikuti ketentuan umum pembetulan/pembatalan PPBJ.

“Jika belum memiliki akun Online Single Submission (OSS) atau SINSW silakan mencari informasi, atau mencoba buat akunnya terlebih dahulu, saat berlaku nanti mau tidak mau mengakses agar dapat mendapatkan fasilitas PPN di KPBPB,” ujarnya.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, KPBPB, TLDDP, administrasi pajak, PMK 173/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama