Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pentingnya Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan

APARATUR penyelenggara negara, seperti pejabat di instansi pemerintahan, kepala daerah, pimpinan BUMN, dan lainnya tentu tidak asing dengan 2 kewajiban pelaporan administrasi pada awal tahun. Keduanya adalah pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Laporan tersebut wajib disampaikan oleh seluruh pejabat penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Sementara Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak.

Setiap wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Setelah diisi, SPT Tahunan disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP). Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya.

Terdapat beberapa kesamaan antara LHKPN dan SPT Tahunan. Pertama, subjek. LHKPN merupakan suatu dokumen yang wajib dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk SPT Tahunan.

Kerena mendapatkan penghasilan, seluruh pejabat penyelenggara negara secara otomatis juga merupakan wajib pajak orang pribadi. Jadi, dapat disimpulkan semua pejabat penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN juga wajib melaporkan SPT Tahunan.

Kedua, objek. Terdapat 4 aspek yang sama dalam pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan. Keempat aspek tersebut adalah penghasilan/pemasukan, biaya/pengeluaran, aset/harta, serta utang/kewajiban. Dengan sebutan apapun, substansi keempat aspek itu sama. Terlebih, setiap aspek tidak dapat diakui secara ganda oleh berbagai pihak.

Misalnya, penghasilan seorang kepala dinas tidak akan mungkin diterima dan diakui 2 orang atau lebih. Begitu pula dengan kepemilikan aset vila. Jika ada 2 pihak yang mengakui kepemilikan vila tersebut, tentu akan menjadi sengketa dan harus dibawa ke lembaga peradilan.

Ketiga, ketentuan formal lainnya. Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan memiliki batas akhir yang sama, yaitu 31 Maret tahun berikutnya. Kini, LHKPN sudah bisa disampaikan secara elektronik. Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai ASN juga telah diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Kesamaan lainnya adalah LHKPN dan SPT Tahunan juga sering dijadikan syarat dalam berbagai kebutuhan administrasi penyelenggaraan negara, seperti kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, hingga pencalonan diri dalam Pilkada atau Pemilu.

Optimalisasi Pengawasan

KESAMAAN paling subtansial dari LHKPN dan SPT Tahunan adalah keduanya merupakan dokumen laporan. Adapun laporan merupakan sebuah data yang dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus sebagai sarana pengawasan bagi entitas berwajib.

Berdasarkan pada beberapa kesamaan tersebut, sudah seyogyanya Kementerian Keuangan – dalam hal ini DJP – bersama dengan KPK menyiapkan jalan tengah agar kedua laporan tersebut dapat terintegrasi. Laporan yang memiliki kesamaan sudah saatnya diselaraskan agar sinkron.

Sinkronisasi antara LHKPN dan SPT Tahunan akan memberi berbagai dampak positif. Bagi para penyelenggara negara, hal ini akan mengurangi beban administrasi. Pelaporan yang biasanya harus dilakukan 2 kali bisa berubah menjadi 1 kali. Beban administrasi dalam pembuatan dokumen akan berkurang dan kualitas dokumen makin meningkat.

Sinkronisasi kedua dokumen, beserta data dan informasi yang ada di dalamnya, akan mempermudah kolaborasi kedua instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Birokrasi dalam pertukaran data dan informasi dapat dipangkas, sehingga waktu penyelesaian permintaan data dan informasi untuk pengawasan lebih cepat.

Pada akhirnya, sinkronisasi antara LHKPN dan SPT Tahunan akan membuat tugas dan fungsi DJP serta KPK sebagai instansi pengawas akan makin optimal. Pengawasan DJP terhadap wajib pajak yang makin optimal akan bermuara pada peningkatan penerimaan negara.

Begitu pula dengan pengawasan KPK juga akan makin optimal untuk menekan tingkat korupsi. Hal ini akan bermuara pada berkurangnya kerugian negara. Dengan kata lain, sinkronisasi antara LHKPN dan SPT Tahunan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi kerugian negara.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini, opini pajak, SPT Tahunan, LHKPN, pengawasan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lord Den

Rabu, 07 Desember 2022 | 18:41 WIB
apakah penghasilan yang sudah kena pajak saat diterima, kemudian dilaporkan sebagai kekayaan total selama setahun di LHKPN apakah akan dikenakan pajak lagi? terima kasih

Dr. Bambang Prasetia

Senin, 28 Februari 2022 | 20:40 WIB
belum diantisipasi... dlm cross check data antara SPT Vs LHKPN... tidak hanya itu minuta dari Kehakiman harus bisa diunduh terutama transaksi jual-beli apapun saja, perjanjian dagang, kontrak kerja, dan pendirian dan perubahan kepemilikan saham badan usaha..dll.. yg berlakukan di dlm Negeri maupun a ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama