Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala berupa eror pada aplikasi e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensi muncul adalah notifikasi ETAX SERVICE-10002.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERVICE-10002 muncul karena koneksi ke database terputus atau tidak berhasil. Aplikasi e-faktur tidak bisa tersambung dengan server pada saat pengambilan data yang akan diunggah.

"Apabila error dengan kode ETAX SERVICE-10002, dikarenakan koneksi ke database terputus," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ada beberapa solusi yang bisa diambil oleh PKP apabila menemukan eror seperti di atas. Pertama, apabila menggunakan Network Database (server-client) maka PKP perlu memastikan PC Server-Client terkoneksi dengan baik.

Kedua, pastikan juga dabatase di server sudah berjalan. Ketiga, tutup aplikasi client terlebih dulu, lalu koneksikan kembali ke server.

Keempat, apabila PKP menggunakan database lokal, perlu restart aplikasi e-faktur desktop dan coba lagi secara berkala.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Restart aplikasi dan mematikan terlebih dulu firewall atau antivirus pada perangkat yang dipakai," tulis DJP.

Selain alasan di atas, eror ETAX SERVICE-10002 juga bisa muncul karena database mengalami corrupt akibat adanya virus atau malware pada saat dilakukannya update e-faktur client. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, database e-faktur, eror e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama