Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyesuaian Harga Transfer oleh DJP Bisa Timbulkan Koreksi PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Ditjen Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan koreksi pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023, dirjen pajak berwenang untuk menyesuaikan harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang.

"Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa…juga dapat dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen…yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP," bunyi pasal 39 ayat (3), dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa terhadap PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli. Contoh, bila pajak keluaran dari PKP penjual dikoreksi naik maka pajak masukan bagi PKP pembeli tidak ikut dikoreksi naik.

PKP pembeli BKP/JKP tetap dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak yang dterbitkan oleh PKP penjual sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN telah terpenuhi.

Sebagai informasi, DJP memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak lewat pengujian kepatuhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Bila dari pengujian atas penerapan ALP ditemukan: wajib pajak tidak menerapkan ALP; wajib pajak menerapkan ALP tidak sesuai ketentuan; wajib pajak tidak dapat membuktikan tahapan pendahuluan; atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU maka DJP akan menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Koreksi tersebut dilakukan dengan cara menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan dari penerapan PKKU. Adapun PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, transfer pricing, harga transfer, penghasilan kena pajak, PPN terutang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online