Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbarui Sistem Core Tax, DJP Beberkan Manfaatnya untuk Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Perbarui Sistem Core Tax, DJP Beberkan Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (foto: DJP) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax rampung pada 2024. Manfaat dari pembaruan ini akan dirasakan, baik untuk otoritas pajak, wajib pajak, maupun pemangku kepentingan.

Tim PSIAP DJP menyampaikan pembaruan core tax system akan memberikan manfaat bagi empat pihak. Proses bisnis dijamin tidak hanya menguntungkan otoritas, tetapi juga wajib pajak dan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Bagi wajib pajak, manfaat yang akan dirasakan setelah pembaruan core tax di antaranya peningkatan pelayanan yang lebih berkualitas. Wajib pajak juga akan mendapatkan satu akun khusus pada portal DJP online.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Setelah itu, potensi sengketa berkurang dan biaya kepatuhan menjadi rendah," tulis manfaat PSIAP dikutip dari laman DJP IT Summit 2021, Jumat (20/8/2021).

Pemangku kepentingan juga akan mendapatkan manfaat dari pembaruan sistem core tax. Menurut DJP, dari pembaruan tersebut, akan tersedia data real time yang valid. Hal itu akan meningkatkan kualitas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan.

Bagi pegawai DJP, pembaruan akan membuat sistem terintegrasi sehingga jenis pekerjaan manual akan berkurang. Imbasnya, produktivitas pegawai naik dan diharapkan diikuti dengan peningkatan kapabilitas pegawai DJP.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pembaruan sistem core tax juga memberikan manfaat bagi DJP sebagai institusi publik yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak. Pelaksanaan proses bisnis berbasis digital akan membuat DJP lebih akuntabel, kredibel, dan bisa lebih dipercaya oleh wajib pajak.

"Manfaatnya kepatuhan tinggi dan kinerja meningkat," sebut tim PSIAP.

Sebagai informasi, proses pembaruan sistem core tax saat ini sudah memasuki tahap ketiga yaitu bagian build & test. Fase tersebut berlangsung pada Juni 2021 sampai dengan April 2023.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Tahap ketiga ini merupakan fase pembangunan dan pengujian sistem yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru hingga kegiatan pengujian. Proses pengujian berlaku pada sistem, integrasi sistem dan uji penerimaan oleh pengguna. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : core tax, Ditjen Pajak, administrasi pajak, sistem pajak, djp it summit 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan