Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

A+
A-
9
A+
A-
9
Perhatikan Pengecualian dan Penghitungan PPh Atas Natura!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, yaitu PMK 66/2023. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Pada dasarnya, natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak. Jenis dan batasan nilai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut.

Pertama, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Selain itu, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja, tergantung mana yang lebih tinggi.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Kedua, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Ketiga, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

Keempat, bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Kelima, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. Keenam, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Ketujuh, fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. Kedelapan, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Kesembilan, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Kesepuluh, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. Kesebelas, fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Perlu diingat bahwa pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.

Untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Namun, pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Baca Juga: Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

PMK 66/2023 juga mengatur mengenai penilaian natura dan kenikmatan. Bila penghasilan yang diterima adalah natura, nilai yang dipakai adalah nilai pasar. Jika penghasilan yang diterima berbentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Lebih lanjut, jika kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan diberikan dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama pemanfaatan dari kenikmatan yang dimaksud.

Dalam hal kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan yang dialokasikan secara proporsional kepada setiap penerima kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Baca Juga: DJP Adakan Lomba Menulis Terkait Pajak, Total Hadiah Sampai Rp34 juta

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan practical course dengan judul Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan dan Amortisasi (PMK 72/2023): Penerapan dan Studi Kasus. Pelatihan ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB.


Setiap peserta akan mendapatkan 2 buku, yaitu DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Baca Juga: Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, pajak natura, penyusutan, amortisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:22 WIB
AGENDA PAJAK

Final PERTAPSI Tax Competition Digelar Besok, Total Hadiah Rp15 Juta

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

Selasa, 27 Februari 2024 | 15:29 WIB
AGENDA PAJAK

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama