Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

A+
A-
2
A+
A-
2
Perjanjian Konsesi Jasa, Aturan PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Dirilis

PMK 84/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis peraturan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.16

PSAP Berbasis Akrual No.16 tersebut ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa dari sudut pandang pemberi konsesi. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 84/2021. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 1 Juli 2021.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi jasa...dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 84/2021, dikutip pada Selasa (20/7/2021)

PSAP Berbasis Akrual No. 16 ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2022. PSAP ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.16 tercantum dalam Lampiran PMK No.84/2021. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk mengatur akuntansi perjanjian konsesi jasa yang dilakukan oleh entitas pemerintah selaku pemberi konsesi.

Dengan demikian, PSAP ini hanya berlaku untuk entitas pemerintah pusat/daerah dalam menyusun laporan keuangan yang bertujuan umum. Sementara itu, pedoman akuntansi untuk perjanjian konsesi jasa bagi mitra konsesi mengikuti standar akuntansi keuangan yang relevan.

Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi (entitas akuntansi/pelaporan pemerintah) dan mitra. Dalam perjanjian tersebut, mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Pada intinya, perjanjian ini melibatkan mitra untuk menyediakan jasa publik yang berkaitan dengan aset konsesi jasa atas nama pemberi konsesi

Adapun aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemerintah dalam suatu perjanjian. Aset yang dimaksud merupakan aset yang disediakan oleh mitra atau disediakan oleh pemerintah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 84/2021. PSAP, PSAP Berbasis Akrual No.16

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama