Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Data Pajak, DJP Buka Peluang Perjanjian Kerja Sama

A+
A-
1
A+
A-
1
Perluas Basis Data Pajak, DJP Buka Peluang Perjanjian Kerja Sama

Ilustrasi. (DDTCnews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak membuka peluang adanya perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dalam rangka perluasan basis data pajak.

Kerja sama tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 tentang tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data pajak.

"KPDL dapat dilaksanakan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulis surat edaran tersebut, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terdapat lima aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum pihak eksternal dapat melaksanakan KPDL antara lain efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama tersebut dapat diinisiasi oleh direktur, kepala kanwil, hingga kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ/2014 tentang penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Lebih lanjut, metode pengumpulan serta jenis data/informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Data yang dimaksud antara lain adalah data yang diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal (equity) atau profil yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Kemudian, data yang diperoleh oleh pijak eksternal tersebut wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perluasan basis data pajak, DJP, kerja sama, SE-11/PJ/2020, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama