Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Terkait Penyusutan Bakal Bisa Diajukan Secara Elektronik

A+
A-
13
A+
A-
13
Permohonan Terkait Penyusutan Bakal Bisa Diajukan Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan-permohonan dari wajib pajak yang berkaitan dengan penyusutan dan amortisasi bakal bisa diajukan oleh wajib pajak secara elektronik. Sistem dan mekanismenya tengah disiapkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Pasal 19 PMK 72/2023, permohonan terkait penyusutan dan amortisasi bakal bisa dilakukan secara elektronik sepanjang sistemnya sudah tersedia. Bila sistem belum tersedia, permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos oleh wajib pajak berstatus pusat kepada kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

"Tata cara pengajuan permohonan [secara elektronik] sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 72/2023, dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam PMK 72/2023, terdapat 4 jenis permohonan yang dapat disampaikan oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3 atas harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

Wajib bisa mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4. Penetapan diberikan oleh dirjen pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya.

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memulai penyusutan pada bulan harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta berwujud mulai menghasilkan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 72/2023.

Ketiga, wajib pajak dapat mengajukan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini bila jumlah penggantian asuransi baru bisa diketahui secara pasti di kemudian hari.

"Dirjen pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 72/2023.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Keempat, wajib pajak yang bergerak pada bidang usaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan masa manfaat yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 72/2023.

Pada Pasal 15 ayat (1), harta berwujud pada bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, sedangkan bidang usaha peternakan dikelompokkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.

Berdasarkan permohonan, wajib pajak bidang usaha tertentu dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain yang ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (1). Penetapan masa manfaat oleh dirjen pajak dilakukan dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, permohonan wajib pajak, penyusutan, amortisasi, PMK 72/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama