Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Permudah Pegawai Lapor Harta Kekayaan, Dua Aplikasi Ini Diintegrasikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri atas) dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengintegrasikan sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) dengan aplikasi Laporan Harta Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi sistem ALPHA dan e-LHKPN akan mempermudah pegawai Kemenkeu dalam melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, sambungnya, integrasi tersebut juga untuk mendorong sikap transparansi.

"Upaya-upaya untuk menyederhanakan menjadi sangat bagus karena seharusnya kita tidak terbebani untuk menjadi patuh," katanya dalam acara Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sri Mulyani mengapresiasi langkah integrasi antara ALPHA dan e-LHKPN karena akan meringankan beban untuk seluruh jajaran Kemenkeu. Terlebih, semua pegawai wajib untuk memenuhi ALPHA dan e-LHKPN sekaligus, tanpa terkecuali.

Menurutnya, kepatuhan pegawai Kemenkeu memenuhi ALPHA dan LHKPN sudah sangat baik karena sering mencapai 100%. Jika tidak mencapai target, biasanya karena pegawai tersebut sedang bertugas untuk menjalani pendidikan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurawan Nuh menambahkan penandatangan kerja sama integrasi ALPHA dan e-LHKPN bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dia berharap integrasi tersebut dapat memperkuat basis data laporan harta kekayaan.

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Selain itu, lanjutnya, data LHKPN juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dengan lebih optimal berupa insight dan foresight sebagai nilai tambah bagi organisasi.

"Adanya integrasi ini juga diharapkan akan permudah pegawai kemenkeu laporkan harta kekayaannya sehingga tingkat kepatuhan pelaporan akan lebih baik," ujarnya.

Awan menambahkan Kemenkeu senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menekan terjadinya korupsi dan menjaga integritas para pegawai. Upaya tersebut secara institusional juga diukur dengan alat yang dikembangkan KPK dan Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Kemenkeu menjadi salah satu institusi yang diberikan kepercayaan dari KPK untuk melakukan survei secara mandiri. Hasilnya, skor Kemenkeu mencapai 87,65 pada 2018, 91,41 pada 2019, dan 88,96 pada 2020.

"Hasil skor menunjukkan Kemenkeu termasuk institusi yang berpredikat risiko rendah," tutur Awan. (rig)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, KPK, kemenkeu, ALPHA, LHKPN, harta kekayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli