Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP, salah satunya, bakal berguna bagi karyawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Karena pentingnya peran NPWP, ada kalanya perusahaan ingin mendaftarkan NPWP bagi karyawannya secara bersamaan alias kolektif. Apakah bisa? Secara umum, tidak ada ketentuan soal pendaftaran NPWP secara kolektif.

"Apabila [karyawan] mau daftar NPWP silakan mengakses laman ereg.pajak.go.id dan pendaftaran dilakukan satu per satu oleh orang pribadi yang bersangkutan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, karyawan juga bisa diarahkan untuk mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020," tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal tersebut ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yakni pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut memiliki tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Atau, ketiga, tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama