Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Petugas Pajak Kunjungi Alamat UMKM, Ingatkan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap UMKM yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim No. 25, Kabupaten Enrekang pada 30 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi mengatakan KPDL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak eksternal untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi atau tempat kedudukan wajib pajak.

“Pada kesempatan ini, kami mengumpulkan data dengan metode wawancara terkait penghasilan yang diterima, biaya yang dikeluarkan, aset yang dimiliki, utang, serta proses bisnis usaha yang dilakukan oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain mengumpulkan data, lanjut Ariq, petugas pajak mengimbau UMKM bersangkutan untuk senantiasa melakukan penyampaian SPT Tahunan meskipun pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

“Apabila memiliki transaksi dan masih berjalan maka pemenuhan kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pelaporan SPT Tahunan juga wajib dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Ariq menambahkan wajib pajak juga dapat berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor. Dia berharap UMKM di wilayah Kabupaten Enrekang bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Pemilik UMKM Toko 89 Arief menjelaskan tokonya memang pernah bertransaksi dengan pemerintah setempat selama 2021 dan 2022. Dia mengira urusan perpajakan sudah rampung karena penjualan barangnya sudah dipotong pajak.

“Toko saya memang pernah jual barang ke pemerintah daerah setempat dan sudah dipotong pajak oleh mereka sehingga saya berpikir urusan perpajakan saya sudah selesai karena saya sudah bayar,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp enrekang, kunjungan, visit, KPDL, UMKM, SPT Tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?