Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

A+
A-
4
A+
A-
4
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada salah seorang perwakilan pengurus perusahaan terkait dengan pembuatan sertifikat elektronik (sertel) pada 28 Februari 2024.

Perwakilan pengurus CV MTK Sudirman menjelaskan bahwa dirinya baru diangkat sebagai direktur. Untuk itu, dia meminta asistensi dari petugas pajak KP2KP Enrekang terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik.

“Saya baru diangkat menjadi Direktur, menggantikan Pak Suparman (direktur sebelumnya). Jadi, saya masih belum mengerti, apa yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertel ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sementara itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Enrekang Kadek memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pembuatan sertifikat elektronik tersebut.

“Untuk membuat sertifikat elektronik baru, harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir perubahan data, KTP dan NPWP penandatangan dokumen, akta perubahan, dan dokumen pendukung lainnya mengenai data yang diubah,” tuturnya.

Prosedur pengajuan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Merujuk pada pasal 40 ayat (1), sertifikat elektronik digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya.

Selain menjelaskan pembuatan sertifikat elektronik tersebut, Kadek juga mengimbau pengurus CV MTK untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat elektronik, yaitu 2 tahun sejak tanggal diberikan oleh DJP.

Dari asistensi tersebut, dia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap sertifikat elektronik dan mengetahui masa berlakunya sehingga layanan perpajakan tidak menjadi terhambat lantaran sertifikat elektronik sudah tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp enrekang, pajak, daerah, sertifikat elektronik, sertel, pengurus wp badan, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen