Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Petugas dari KP2KP Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Bank BRI.

KOLAKA UTARA, DDTCNews - KP2KP Lasusua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mencabut pemblokiran rekening milik seorang wajib pajak. Pembukaan blokir rekening dilakukan karena wajib pajak akhirnya melunasi seluruh pajak yang terutang.

Sebelum diblokir, petugas sudah menjalankan penagihan aktif. Wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak. Ketika dua langkah itu tidak mempan maka petugas melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak melalui pihak bank.

"Ada dua rekening wajib pajak yang sempat diblokir. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami terbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk ditindaklanjuti pihak bank," kata Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad dilansir pajak.go.id, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Merespons surat yang disampaikan kantor pajak, pihak bank pun mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan mereka terkait dengan pemblokiran.

"Bank menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan adanya tunggakan pajak yang belum dilunasi," kata Erwin Arif selaku kepala bank yang dihubungi kantor pajak.

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Perlu dipahami, pemblokiran rekening merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Wajib pajak sesungguhnya juga memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, penagihan pajak, utang pajak, pemblokiran, piutang pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya