Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

A+
A-
8
A+
A-
8
Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebut wajib pajak yang meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal bakal menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat lender atau kreditur.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 hanya berlaku untuk penyelenggaraan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK. [Kalau tidak terdaftar] yang potong kewajiban PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut ialah peminjamnya," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 46, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Imaduddin menjelaskan ketentuan tersebut merupakan cara pemerintah untuk melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Sebab, OJK telah menyeleksi perusahaan fintech pinjol secara ketat, salah satunya dari aspek keamanan.

Perusahaan fintech legal biasanya juga menyediakan suara pengaduan resmi untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk soal perpajakan. Selain itu, bunga yang diberikan oleh pinjol legal lebih terukur dan jelas setiap bulannya yang ditentukan berdasarkan suku bunga.

Dia mengatakan ketentuan penunjukan pemotongan yang dilakukan pihak lain melalui PMK 69/2022 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dengan demikian, saat PMK 69/2022 berlaku per 1 Mei 2022, perusahaan fintech pinjol sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab utnuk memungut dan menyetor PPN serta PPh atas jasa penyelenggaraan fintech.

"Jadi Menteri Keuangan menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut, baik PPh maupun PPN. PMK ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa fintech," tutur Imaduddin. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 69/2022, pinjaman online, pinjol, fintech, PPh Pasal 23, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru