Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PJKEK Jadi Dasar Terbitnya Faktur Pajak Tak Dipungut, Ini Ketentuannya

A+
A-
8
A+
A-
8
PJKEK Jadi Dasar Terbitnya Faktur Pajak Tak Dipungut, Ini Ketentuannya

PJKEK sesuai lampiran PMK 237/2020.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) merupakan dasar penerbitan faktur pajak yang tidak dipungut PPN, yakni dengan kode FP 07. PJKEK sendiri merupakan pemberitahuan yang digunakan dalam pemanfaatan jasa ke dan dari KEK.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/2020 sebagaimana telah diperbarui dalam PMK 33/2021, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM tidak dipungut, salah satunya, atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha. Dalam penyampaian PJKEK kepada badan usaha, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"[Penyampaian] PJKEK harus memenuhi ketentuan," bunyi Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) PMK 237/2020, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sejumlah ketentuan yang dimaksud adalah, pertama, dilampiri dengan salinan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Kedua, memuat keterangan mengenai rekening bank yang digunakan untuk pembayaran. Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang.

PJKEK perlu dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf D PMK 237/2020.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pembetulan dan Pembatalan PJKEK

PJKEK dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan oleh badan usaha atau pelaku usaha. Pembetulan bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini.

Pertama, dilakukan atas kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga PJKEK tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Kedua, dilampiri dengan salinan perubahan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dalam hal terdapat perubahan kontrak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang.

Sementara pembatalan PJKEK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Pertama, dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan jasa kena pajak.

Kedua, dilampiri dengan salinan pembatalan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, KEK, PJKEK, faktur pajak tidak dipungut, PMK 237/2020, PMK 33/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama