Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

A+
A-
6
A+
A-
6
PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek PPh.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa tersebut berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya.

“Atas imbalan … yang diterima atau diperoleh … wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong PPh Pasal 21 atau … wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong pajak penghasilan. Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait, sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 48/2023, merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

“Dalam hal imbalan … diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemotongan pajak penghasilan … dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (7) PMK 48/2023.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Jika natura diberikan dalam bentuk barang berupa emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dilakukan jika wajib pajak yang menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final (PP 55/2022) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan.

“Telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 48/2023.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Pemotongan PPh juga tidak dilakukan jika wajib pajak memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10, pemotong PPh wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong. Pemotong juga wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara.

Pemotong juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (untuk pemotongan PPh Pasal 21) atau SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan PPh Pasal 23). Kewajiban-kewajiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 48/2023, emas perhiasan, emas batangan, emas, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun