Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 60/2022 Terbit, Ini Kriteria Pemungut PPN Produk Digital PMSE

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK 60/2022 Terbit, Ini Kriteria Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui PMK 60/2022.

Kendati demikian, batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak diubah. Adapun batasan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.

“Pada saat Peraturan Menteri [PMK 60/2022] ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri [PMK 60/2022] ini,” bunyi Pasal 11 PMK 60/2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pada PER-12/PJ/2020, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPN PMSE. Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Adapun dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak.

Keputusan dirjen pajak tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-12/PJ/2020. Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE itu mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Adapun dirjen pajak memberikan nomor tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Selain itu, dirjen pajak juga diberikan wewenang untuk mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pada pertimbangan dirjen pajak. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 60/2022, PPN, PPN produk digital, PPN PMSE, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama