Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK Baru, Ini Dasar Pembekuan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta pengusaha di kawasan berikat (PDKB).

Melalui PMK 65/2021, pemerintah menambahkan dua ayat mengenai pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB pada PMK 131/2018. Pembekuan izin dapat dilakukan berdasarkan pada rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

"Pembekuan izin ... dilakukan berdasarkan ... rekomendasi dari DJP dalam hal penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan/atau PDKB melakukan pelanggaran ketentuan … berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (1a) dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain berdasarkan pada rekomendasi DJP, pembekuan izin dilakukan berdasarkan pada hasil penelitian, pemeriksaan, serta audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB.

Izin dibekukan bila berdasarkan pada hasil penelitian hingga audit, penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan atau menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menyelenggarakan ataupun mengusahakan kawasan berikat.

"Pembekuan ... dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual," bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) beleid yang berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 10 Juni 2021 ini.

Baca Juga: Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Bila dibekukan, surat keputusan pembekuan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB bakal disampaikan kepada KPP terdaftar secara otomatis melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau secara manual.

Penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang izinnya dibekukan tidak boleh memasukkan barang ke kawasan berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan bea cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Bila penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB yang dimaksud melakukan kegiatan pengolahan barang kena cukai maka mereka tidak dapat melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan suatu penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, serta PDKB dipandang melakukan kegiatan yang menyimpang atau tidak mampu menyelenggarakan serta mengusahakan kawasan berikat.

Mereka dinilai melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin bila memasukkan bahan baku yang tidak sesuai dengan produksinya, memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin kawasan berikat, memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin, hingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mereka dipandang menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan kawasan berikat bila tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 bulan berturut-turut, tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai sesuai batas waktu, hingga ketika kawasan berikat memiliki profil risiko layanan tinggi selama 3 periode penilaian berturut-turut. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Kawasan Berikat Mandiri?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 65/2021, PMK 131/2018, kawasan berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Mei 2022 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Sederet Perusahaan yang Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Sabtu, 09 April 2022 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dapat Fasilitas Kaber, 2 Perusahaan Jogja Ekspor 24 Ton Produk Tekstil

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1

Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya