Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Sederet Perusahaan yang Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Sederet Perusahaan yang Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Sejumlah perusahaan di Yogyakarta tercatat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi para pengusaha di Indonesia.

Hasilnya, kata Eko, meskipun dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ada 2 perusahaan di Yogyakarta yang tetap mampu melakukan kegiatan produksinya hingga ekspor puluhan ton ke berbagai negara.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai seperti kawasan berikat [KB] atau KB mandiri, perusahaan-perusahaan di Yogyakarta seakan berlomba-lomba untuk mengekspor barang produksinya. Hal ini sangat positif karena dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat khususnya di Yogyakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Eko menginformasikan, pada 9-14 April 2022 PT Busanaremaja Agracipta 2 (PT. BRA-2) kembali mengekspor lebih dari 28 ton pakaian dalam hasil produksinya. Sebanyak 306.222 buah pakaian dalam tersebut diberangkatkan ke 2 negara yaitu Amerika Serikat dan Australia. Barang-barang ekspor ini diangkut menggunakan 10 kontainer dan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas.

“Total devisa negara yang diperoleh atas ekspor tersebut mencapai US$1,49 atau setara dengan Rp21,4 miliar. PT BRA-2 yang merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sehingga mendapatkan kemudahan impor mesin dan bahan baku untuk produksi,” terang Eko.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sementara itu, pada 21 April 2021 Bea Cukai Jogja kembali melayani ekspor ke Jepang produk milik PT Udaka Indonesia. Kali ini PT Udaka Indonesia berhasil mengekspor 6,7 ton topi dan garmen yang dikemas dalam 430 karton melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Infonya, topi dan garmen tersebut akan digunakan sebagai seragam sekolah anak ketika makan.

Eko mengatakan bahwa pandemi sejak 2020 tidak menghalangi perusahaan yang berlokasi di Kalasan, Sleman tersebut untuk tetap konsisten melakukan ekspor.

“PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama di wilayah pengawasan Bea Cukai Jogja yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas ini dikeluarkan pemerintah melalui Bea Cukai dengan tujuan untuk memudahkan kelancaran arus barang, menekan biaya ekspor impor, dan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui proses mandiri,” ujarnya. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea cukai, kawasan berikat, ekspor, kinerja perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama