Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri perlu memperhatikan sejumlah kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut terutama terkait dengan kepatuhan perpajakan. Hal ini lantaran salah satu pertimbangan penetapan kawasan berikat mandiri adalah hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid.

“Penetapan [kawasan mandiri berikat] diberikan dengan mempertimbangkan hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid,” bunyi Pasal 67 ayat (3) huruf b Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan status wajib pajak tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang bisa memuat status valid atau tidak valid.

Status tidak valid bisa muncul apabila nama wajib pajak dan NPWPnya tidak sesuai dengan data dalam sistem DJP. Status tidak valid juga bisa muncul apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Untuk itu, perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat perlu memperhatikan kepatuhan pajaknya sehingga bisa mendapat KSWP dengan status valid. Selain status KSWP, terdapat 5 kriteria lain yang menjadi pertimbangan penetapan kawasan mandiri.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB) memiliki profil risiko layanan rendah.

Kedua, memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Ketiga, telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dan dapat diintegrasikan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) DJBC.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keempat, memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai selama 24 jam dalam 7 hari. Kelima, pertimbangan lain oleh kepala kantor pabean berdasarkan manajemen risiko.

Lebih lanjut, penetapan sebagai kawasan berikat mandiri tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pabean. Kepala kantor pabean dapat menetapkan perusahaan sebagai kawasan berikat mandiri berdasarkan permohonan pengusaha atau berdasarkan kewenangannya sendiri.

Sebagai informasi, kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kelanjutan dari kawasan berikat yang membuat pengusaha kawasan berikat atau PDKB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasionalnya di kawasan berikat.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pelayanan mandiri membuat PKB dan/atau PDKB di antaranya dapat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang secara mandiri. Alhasil, proses pemasukan dan pengeluaran barang tidak memerlukan pengawasan dan pelayanan dari petugas DJBC dalam bentuk kehadiran fisik.

Selain itu, pelayanan mandiri yang bisa dilakukan meliputi pengadministrasian dan pelekatan tanda pengaman, pengadministrasian dan pelepasan tanda pengaman, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, dan/atau pelayanan lainnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan berikat mandiri, KSWP, DJP, DJBC, AEO, NPWP, SPT Tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama