Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Digodok, Natura dan Kenikmatan yang Nilainya Kecil Tak Dipajaki

A+
A-
7
A+
A-
7
PMK Digodok, Natura dan Kenikmatan yang Nilainya Kecil Tak Dipajaki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengenalkan skema de minimis benefit melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur tentang natura dan kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya di bawah batas tertentu, de minimis benefit, akan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Melalui ketentuan tersebut, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya terlampau 'kecil' dan tergolong rumit untuk dipajaki bakal dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Kalau sedemikian kecil itu, cuma Rp2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki? Bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar itu dikenai," ujarnya.

Selain tentang pemajakan atas natura, ada pula ulasan terkait dengan potensi pajak dari sektor digital, update tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), hingga ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR) yang tertuang dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PMK Soal Natura Masuk Finalisasi

Pemerintah segera merilis PMK yang akan mengatur secara terperinci pemajakan atas imbalan berupa natura dan kenikmatan. Update terbaru, rancangan PMK sudah masuk tahapan finalisasi dan tengah dikaji di level pimpinan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

PMK tersebut juga akan memerinci daftar imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. PMK yang tengah dirampungkan ini sekaligus akan mempertegaskan ketentuan tentang natura yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. (DDTCNews)

Potensi Pajak Sektor Digital Tak Sebatas PPN PMSE

Indonesia punya ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ekonomi digital. Director of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sesungguhnya tidak hanya dari pengenaan PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sesuai dengan UU HPP, pemerintah bisa menunjuk pihak lain untuk memotong dan memungut pajak. Pihak lain tersebut tak cuma memungut PPN saja, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce. (DDTCNews)

DJBC 'Wait and See' Soal Cukai Plastik dan Minuman Bergula

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum bisa memastikan implementasi kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), yakni produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

DJBC memilih untuk melihat terlebih dulu perkembangan ekonomi pada tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Askolani melihat perekonomian global dan nasional masih dibayangi berbagai tantangan, terutama dari aspek geopolitik global. (DDTCNews)

RI Cari Dukungan untuk Jadi Anggota Penuh FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan Jepang agar Indonesia berhasil dalam pencalonan menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Sri Mulyani mengatakan FATF merupakan kerja sama antarnegara untuk memerangi praktik pencucian uang (money laundering).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF telah berjalan sejak bertahun-tahun. Pada 2018, Indonesia telah melakukan mutual evaluation review (MER) oleh Asia-Pacific Group (APG). Indonesia pun dinilai sangat memadai soal penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme. (DDTCNews)

PP 55/2022 Ikut Atur GAAR

Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR). Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking. (DDTCNews)

Restitusi Pajak Turun Signifikan

DJP mencatat realisasi restitusi pajak pada Januari 2023 senilai Rp10,93 triliun. Angka ini anjlok 51,68% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni sejumlah Rp22,61 triliun.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pemerintah mensinyalir membaiknya kondisi perekonomian menjadi penyebab penurunan realisasi restitusi pajak. Ekonomi yang membaik disebut membuat arus kas perusahaan ikut membaik sehingga pengembalian pajak menurun. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh, natura, kenikmatan, PP 55/2023, PPN, PMSE, barang kena cukai, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB