Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022

Pengaturan lebih lanjut atas penyerahan BKP melalui lelang telah diamanatkan dalam Pasal 9 PP 44/2022. Dalam PP itu, telah diatur penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

"Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 44/2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam peraturan sebelumnya yaitu PP 1/2012, tidak terdapat ruang bagi menteri keuangan untuk bisa menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak.

Pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Dalam hal pemilik barang tidak menerbitkan faktur pajak, pemungutan PPN dilaksanakan sendiri oleh pemenang lelang melalui surat setoran pajak (SSP). (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, lelang, barang kena pajak, pihak lain, pemungut PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan