Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru perihal transfer pricing bakal memerinci secara khusus tentang ketentuan pengawasan dan pemeriksaan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam RPMK tentang implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang disusun oleh Ditjen Pajak (DJP) tersebut, kewenangan otoritas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan akan diperinci dalam bab VI.

"Bab IV ini ada pengaturan baru tentang pengawasan dan pemeriksaan. Di sini ada aspek primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II DJP Whisnu Wardhana, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Penyesuaian primer atau primary adjustment, penyesuaian sekunder atau secondary adjustment, dan penyesuaian keterkaitan atau corresponding adjustment didefinisikan secara baku pada Pasal 1 RPMK PKKU guna memberikan pemahaman yang sama antara wajib pajak dan fiskus.

"Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," tutur Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

Penyesuaian primer adalah penyesuaian yang dilakukan ketika terdapat perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan baru bisa timbul setelah terjadinya penyesuaian primer.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

"Ini akan mendudukkan misalnya kalau wajib pajak mengajukan advance pricing agreement (APA). Itu ranahnya masih di voluntary compliance sehingga tidak ada penyesuaian primernya," ujar Khodori.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa serta memberikan kejelasan mengenai waktu timbulnya penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Untuk diketahui, pengaturan mengenai primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment saat ini hanya termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Berdasarkan surat edaran tersebut, primary adjustment adalah selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dan harga atau laba wajar. Primary adjustment yang dilakukan oleh pemeriksa dapat mengakibatkan secondary adjustment.

Adapun yang dimaksud dengan secondary adjustment adalah koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya primary adjustment.

"Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi wajib pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," bunyi SE-50/PJ/2013.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Atas primary adjustment dan secondary adjustment dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen pajak, DJP, pajak, peraturan pajak, transfer pricing, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu