Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunannya

A+
A-
3
A+
A-
3
PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunannya

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 168/2023, pemerintah menegaskan kembali ketentuan penghasilan serta pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 168/2023, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya menjadi beban APBN/APBD.

Seluruh penghasilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penghasilan bagi pejabat negara yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, penghasilan yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Bagi pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

“Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur … yaitu … penghasilan bruto 1 masa pajak atau … penghasilan kena pajak,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (2) PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Adapun penghasilan bruto yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya. Sementara penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan pada penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

“Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif … dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (5) PMK 168/2023.

Penghasilan Neto

Penghasilan neto bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri ditentukan berdasarkan pada jumlah seluruh penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak dikurangi dengan biaya jabatan, iuran program pensiun dan hari tua, serta zakat/sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

“Besarnya biaya jabatan … ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Adapun iuran program pensiun dan hari tua tersebut terkait dengan gaji yang dibayar oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri melalui pemberi kerja kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, zakat/sumbangan keagamaan yang dimaksud merupakan zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Sementara itu, besarnya penghasilan neto bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan biaya pensiun serta zakat/sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

“Besarnya biaya pensiun … ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp2,4 juta setahun atau paling banyak Rp200.000 sebulan,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 168/2023.

Adapun zakat/sumbangan tersebut dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Penghitungan PPh Pasal 21

Pasal 18 ayat (1) PMK 168/2023 memuat ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir serta masa pajak terakhir.

Baca Juga: Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan berupa penghasilan bruto 1 masa pajak.

Kemudian, untuk masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Adapun PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak itu dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan berupa penghasilan kena pajak dalam 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Jika kewajiban pajak subjektif baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Selain itu, pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

PMK 168/2023 juga memuat ketentuan jika pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja serta PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, penghitungan pada masa pajak terakhir—yang dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok—harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh. Hal ini termasuk penghasilan dalam penghitungan PPh Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Penghitungan tersebut dilakukan dalam hal:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bupot PPh Pasal 21 pemberi kerja lainnya;
  2. penerima penghasilan menyampaikan bupot sebagaimana dimaksud pada poin pertama kepada pemberi kerja lainnya; dan
  3. penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.

Adapun surat pernyataan tersbeut dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 168/2023. (kaw)

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, UU PPh, pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pensiunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Apa Bedanya Ketentuan Pajak PNS dan PPPK?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen