Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungut Pajak Baru, Pemerintah Punya PR Berantas Pinjol & Kripto Ilegal

A+
A-
8
A+
A-
8
Pungut Pajak Baru, Pemerintah Punya PR Berantas Pinjol & Kripto Ilegal

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku 1 Mei 2022. Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai aturan tersebut berpeluang meningkatkan basis penerimaan pajak sekaligus memperkuat keyakinan investor. Menurutnya, upaya ekstensifikasi pajak di sektor digital bisa menggenjot penerimaan negara.

"Apalagi selama ini tren transaksi dan penggunanya juga terus meningkat. Ketentuan ini bisa menciptakan playing field yang setara dengan instrumen lainnya. Hal ini juga semakin memperkuat legitimasi transaksi kripto. Sehingga, bisa semakin memperkuat keyakinan investor,” ujar Puteri dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kendati demikian, Puteri mengatakan bahwa pengenaan PPh dan PPN terhadap aset kripto dan fintech juga harus mempertimbangkan kepentingan industri. Tujuannya untuk memastikan agar aset kripto tetap menarik dan berdaya saing. Beban pajak atas aset kripto ini, menurutnya, perlu dipastikan tidak memberatkan investor atau trader domestik.

"Yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi. Bahkan, dapat berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor,” ujar Puteri.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK/03/2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dikali nilai transaksi aset kripto. Besaran tarif tersebut dikenakan apabila investor melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Kemudian, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PMK 68/2022 itu juga mengatur atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sementara, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2% dari nilai transaksi.

“Sebelum ketentuan ini berlaku, saya harap pemerintah terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait berbagai ketentuan teknis yang termuat dalam PMK ini kepada publik, khususnya pelaku industri dan investor,” ujar Puteri.

Di sisi lain, pengenaan PPN dan PPh atas penyelenggaraan Fintech diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022, pemberi pinjaman dalam platform pinjaman online (pinjol) dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga, apabila wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara, apabila wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha, seperti uang elektronik dan dompet elektronik. Besaran tarif PPN tersebut adalah 11%.

“Jaminan perlindungan konsumen harus diutamakan. Misalnya, dengan segera mempercepat pembentukan bursa aset kripto. Agar transaksinya, termasuk pengaturan pajak, lebih akuntabel dan efisien. Tak hanya itu, upaya penindakan terhadap pinjol ilegal dan aset kripto ilegal juga harus ditingkatkan. Tujuannya agar menciptakan ekosistem fintech dan kripto yang aman dan produktif,” kata Puteri. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, kripto, cryptocurrency, fintech, pinjol, PMK 68/2022, PMK 69/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama