Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

A+
A-
18
A+
A-
18
Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak cuma melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Utang pun juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Utang pada akhir tahun pajak yang perlu dilaporkan, antara lain utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya. Artinya, kredit kepemilikan rumah (KPR) juga perlu dilaporkan.

"Nilai utang yang dilaporkan dalam Daftar Hutang di SPT Tahunan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak. Utang KPR diisi di SPT dengan nilai sisa utang per 31 Desember termasuk bunga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selain KPR, leasing kendaraan bermotor juga termasuk dalam utang dari lembaga keuangan bukan bank yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sebagai contoh, pada 2017 wajib pajak menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2017 sampai dengan 2023, wajib pajak telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 miliar. Artinya, pada akhir 2023 utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.

Berdasarkan kasus tersebut, kolom tahun peminjaman pada SPT Tahunan diisi dengan '2017'. Kemudian, kolom jumlah utang diisi dengan Rp500 juta.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Bagi yang sudah menikah, perlu diperhatikan juga apakah NPWP istri terpisah dari suami atau tidak. Jika NPWP istri terpisah dan kepemilikan rumah atas namanya maka harta dan kewajiban KPR dilaporkan dalam SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak yang memiliki atau menguasai harta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, utang, KPR, kredit rumah, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya