Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Ditolak, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Cukai Makanan Manis

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramai Ditolak, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Cukai Makanan Manis

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan kue donat di salah satu UMKM donat latela Desa Kampung Keuramat, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

MANILA, DDTCNews - Kalangan pelaku usaha di Filipina mendesak pemerintah mengkaji ulang wacana pengenaan cukai atas makanan manis sejalan dengan penolakan yang makin ramai.

Sekretaris Asosiasi Katering Makanan Filipina Felix Nino Asuncion mengatakan pengenaan cukai makanan manis dapat menekan bisnis makanan. Menurutnya, kebijakan ini juga akan menyebabkan lonjakan inflasi dari makanan.

"Kebijakan ini akan menciptakan gejolak melalui konsumen kami, klien kami. Jika pemerintah benar-benar memaksakan kebijakan ini, akan sangat mengganggu industri makanan," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Asuncion mengatakan kebijakan cukai makanan manis dapat menyebabkan tekanan berat pada perekonomian. Selain industri, kebijakan ini juga bisa berdampak pada usaha seperti restoran dan kedai kopi.

Dia menjelaskan industri makanan baru saja pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Kebijakan cukai makanan manis pun dikhawatirkan kembali menyebabkan kinerja industri makanan melemah.

Asuncion menyebut asosiasinya tengah menyiapkan petisi yang akan dikirim kepada pemerintah berisi penolakan cukai makanan manis.

Baca Juga: UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

"Kami tidak ingin [wacana cukai makanan manis] berlanjut karena kami baru saja pulih dari pandemi. Bisnis sedang berusaha bangkit kembali," ujarnya.

Presiden Asosiasi Pemilik Warung dan Toko Filipina Elilyn Gadia juga menolak kebijakan cukai makanan manis. Menurutnya, kebijakan cukai tersebut akan membuat keuntungan yang sudah sedikit makin menipis.

Dia juga menyebut penjualan minuman manis di warung dan toko telah turun sebesar 40% ketika cukai minuman manis pertama kali diterapkan pada 2015.

Baca Juga: Otoritas Ini Klaim UU Insentif Pajak Datangkan Investasi Rp305 Triliun

"Setiap kali ada pajak baru yang diberlakukan oleh pemerintah, kami yang menderita," katanya dilansir business.inquirer.net.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan pengenaan cukai junk food, termasuk makanan manis, dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan negara senilai PHP76 miliar atau Rp20,44 triliun pada tahun pertama. Kemudian, pengenaan cukai juga diperkirakan bakal penurunan konsumsi junk food sebesar 21%.

Penerimaan dari cukai tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa program sosial ekonomi yang diusung pemerintahan Marcos seperti program bantuan makanan dari Kementerian Sosial. Program bantuan ini menyasar 1 juta rumah tangga miskin. (sap)

Baca Juga: Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak international, cukai makanan manis, cukai gula, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya