Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

A+
A-
0
A+
A-
0
Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Kirim Surat Teguran

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung mencatat terdapat 5.858 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung M. Haris mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebar di 7 kabupaten/kota. Rencananya, upaya penagihan akan digencarkan hingga tunggakan pajak dibayar.

"Kami sering kirimkan surat teguran dan imbauan. Malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Haris menuturkan Bakuda berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mengirimkan surat teguran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Saat ini, lanjutnya, Bakuda sudah mengambil foto pada setiap pelat merah yang menunggak pajak kendaraan, serta mengirimkannya kepada UPT Samsat. Harapannya, UPT Samsat tersebut dapat melakukan penagihan.

Apabila diperinci, kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit, dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Jadi, kami harap pemerintah kabupaten/kota dapat membayar pajak kendaraan pelat merah. Apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu," ujar Haris seperti dilansir negerilaskarpelangi.com.

Haris menambahkan Bakuda terus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya ialah melalui pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 188.4/37/BAKUDA/2023.

Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (rig)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, kendaraan dinas, pemutihan, penagihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen