Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sebelum Pemeriksaan Bukper, DJP Harus Lakukan Penelaahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 memerinci tata cara penelaahan atas usulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam surat edaran tersebut, penelahaan didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka membahas usulan pemeriksaan bukper, konsep hasil pemeriksaan bukper dalam rangka pemberitahuan hasil pemeriksaan buker, atau penanganan tindak pidana pajak yang diketahui seketika. Penelaahan menjadi pertimbangan unit pelaksana penegakan hukum dalam mengambil keputusan.

"Penelaahan dilakukan atas aspek formal dan material," bunyi SE-1/PJ/2024 menjelaskan cakupan dari penelaahan, dikutip Kamis (23/2/2024).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Penelaahan aspek formal dilakukan dengan memastikan tahapan administrasi dasar penelaahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun penelaahan aspek materiil dilakukan untuk memastikan adanya digaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penelaahan dilaksanakan oleh tim penelaah yang terdiri dari 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 1 penyidik. Guna menelaah usulan pemeriksaan bukper, penelaahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang mengusulkan pemeriksaan bukper.

Bila usulan pemeriksaan bukper berasal dari kegiatan intelijen, pengawasan, pengembangan pemeriksaan bukper, atau penyidikan, penelaahan dilakukan maksimal 2 bulan setelah usulan diterima. Bila usulan berasal kegiatan pemeriksaan, penelaahan dilakukan maksimal 1 bulan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Penelaahan usulan pemeriksaan bukper dilaksanakan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, mengidentifikasi potensi kerugian negara, menentukan jenis pemeriksaan bukper terbuka atau tertutup, dan/atau memberikan rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper.

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka dalam hal terdapat potensi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bukper sedang diperiksa, atau pemeriksaan bukper dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 41A UU KUP, Pasal 41C UU KUP, Pasal 41A UU PPSP, atau UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun rekomendasi tindak lanjut atas usulan pemeriksaan bukper dapat berupa pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pengawasan, atau pemanfaatan data pada proses bisnis terkait yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Untuk diketahui, SE-1/PJ/2024 terbit guna memberikan petunjuk teknis atas pemeriksaan bukper sesuai dengan PMK 177/2022. Kegiatan penelaahan sebelum dilakukannya pemeriksaan bukper telah diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024.

"Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan: dilakukan pemeriksaan bukper, dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2024. (sap)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan bukper, bukper, pemeriksaan pajak, penyidikan, penelaahan, SE-1/PJ/2024, PMK 177/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya