Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik melalui e-filing atau e-form, sudah kembali normal pada Jumat (31/3/2023) siang ini. Sebelumnya, otoritas mengakui adanya perlambatan dan kendala teknis yang menimpa sistem pelaporan SPT Tahunan, khususnya e-filing.

Kendala yang terjadi ini diprediksi karena padatnya lalu lintas kunjungan wajib pajak ke laman DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perlu diingat, hari ini adalah deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

"Sistem pelaporan SPT Tahunan melalui pajak.go.id sudah kembali normal. Kawan pajak dapat mencoba secara berkala," cuit DJP melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sejak awal tahun ini, DJP sebenarnya sudah mewanti-wanti wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Wajib pajak diimbau menghindari pelaporan yang mepet dengan batas akhir agar terhindari dari kendala teknis.

Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Artinya, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunanya sesuai dengan jadwal.

Makin mendekati batas akhir, makin banyak pula wajib pajak yang mengakses DJP Online. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kendala teknis yang muncul bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-biling, e-form, EFIN, BPE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama