Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

A+
A-
2
A+
A-
2
Setahun TPA Modul RAS, Pengelolaan Piutang Pajak Makin Sistematis

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak Juli 2020 lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piutang pajak di DJP menjadi lebih sistematis setelah TPA Modul RAS berlaku.

"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksi perpajakan. Transaksi yang dimaksud bisa berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, hingga utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tindak lanjut dari DJP atas lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan piutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Seluruh saldo piutang pajak yang disajikan pada LKPP 2020 adalah saldo piutang yang dihasilkan dari TPA Modul RAS.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhir piutang pajak tahun 2019 dan menginput mutasi piutang pajak dari Januari-Juni 2020. Peng-input-an dari bulan Januari-Juni 2020 dilakukan lagi karena pada periode ini DJP masih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piutang pajak," tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.

Meski penatausahaan piutang telah disempurnakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diungkap BPK antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Masalah lain yang ditemukan BPK adalah penyajian piutang yang belum sepenuhnya didukung oleh dokumen sumber dan masih adanya data transaksi piutang pajak yang tidak dapat dicatat oleh TPA Modul RAS.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Menurut BPK, DJP masih belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS. Akibatnya, sistem tersebut belum dapat memastikan penghitungan piutang perpajakan yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya.

BPK pun mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan sistem TPA Modul RAS dan menyesuaikan sistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TPA Modul RAS, piutang pajak, akuntansi, BPK, LKPP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun