Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 3 Oktober sampai dengan 30 November 2022.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM dan harga pangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.

"Pemda mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Korinus menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi wajib pajak pada periode program pemutihan pajak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik pun mengatakan program pemutihan digelar guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Menurutnya, wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi Covid-19 dan Badai Seroja yang melanda pada tahun lalu.

"Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kami berikan keringanan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak," ujar Okto seperti dilansir rakyatntt.com. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kupang, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen