Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa Hitungan Hari, DJP Matangkan Aturan Teknis Sertel PMK 63/2021

A+
A-
14
A+
A-
14
Sisa Hitungan Hari, DJP Matangkan Aturan Teknis Sertel PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok ketentuan teknis tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) dan kode otorisasinya sesuai dengan PMK 63/2021. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/12/12).

Wajib pajak kembali diingatkan bahwa sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 alias beberapa hari lagi. Namun, tata cara penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 masih belum terbit sampai hari ini.

"DJP sedang menyusun kebijakan terkait pelaksanaan hal ini dan akan segera kami informasikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Tak hanya belum menerbitkan ketentuan teknis, DJP juga belum menyelenggarakan piloting untuk mendukung implementasi penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Sebagaimana diatur pada PMK 63/2021, dokumen elektronik harus ditandatangani menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.

Sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan kode otorisasi DJP diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Selain soal sertel, ada pula topik perpajakan lainnya yang menjadi sorotan hari ini, seperti disiapkannya aturan pemotongan tarif pemotongan PPh 21, kesiapan coretax system, layanan baru Kring Pajak dalam bahasa Inggris, hingga disiapkannya ketentuan teknis tentang natura sebagai bukan objek pajak. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Menunggu Aturan Teknis Pajak Natura

Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU HPP klaster PPh. Beleid baru ini, salah satunya, mengatur pengenaan pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji mengatakan penerapan pajak natura di Indonesia memang memiliki dampak positif. Salah satunya, mencegah tax planning yang timbul dari adanya kenaikan tarif PPh Orang Pribadi (OP), khususnya shifting penghasilan berupa tunai ke bentuk natura. (Kontan)

RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disiapkan

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, tengah digodok pemerintah.

DJP menyampaikan RPP itu diperlukan untuk lebih memberikan kemudahan proses pemotongan PPh Pasal 21. Salah satunya, melalui pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21.

Pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21 juga dilakukan untuk meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan (ease of doing business). Tak cuma itu, pengenaan tarif efektif dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga: Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Coretax System Pangkas Biaya Kepatuhan

Pemerintah meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan membuat biaya kepatuhan pajak lebih efisien.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beranggapan pembaruan coretax system ini akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif dan akuntabel.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Suahasil menuturkan pembaruan coretax system diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Sebab, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum. (DDTCNews)

Setoran Pajak Fintech Menanjak

Penerimaan pajak dari layanan teknologi finansial alias fintech mencapai Rp209,8 miliar. Angka ini didapat dari pemungutan yang sudah berlangsung selama 5 bulan, pascaterbitnya UU 7/2021 tentang HPP. Beleid ini mengatur pengenaan pajak fintech berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga: Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak dari layanan fintech mencatatkan kinerja yang baik seiring dengan pemulihan ekonomi. Saat ini, total penerimaan pajak dari layanan itu telah mencapai Rp209,8 miliar per 14 Desember 2022. (Bisnis Indonesia)

Layanan Kring Pajak Berbahasa Inggris

DJP resmi membuka saluran contact center 'Kring Pajak' dalam bahasa Inggris mulai 28 Desember 2022. Namun, layanan pengaduan dan pertanyaan dwibahasa ini baru mencakup saluran surat elektronik alias email di alamat [email protected].

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Sementara itu, saluran Kring Pajak lainnya seperti telepon 1500200, live chat pajak.go.id, dan Twitter @Kring_Pajak masih menggunakan Bahasa Indonesia. (DDTCNews)

PMK Natura sebagai Bukan Objek Pajak Disiapkan

Kementerian Keuangan bakal memerinci lebih lanjut natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Merujuk pada PP 55/2022, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.

Pada Pasal 28 PP 55/2022, disebutkan bahwa pengecualian atas bahan makanan dan bahan minuman dengan batas nilai tertentu serta natura dengan jenis dan batasan tertentu dari objek PPh akan diberikan dengan mempertimbangkan 2 hal, yakni jenis atau nilai imbalan berupa natura yang diterima serta penerima natura.

Walau demikian, pasal penjelas dari Pasal 28 PP 55/2022 hanya menyebutkan bahwa bahan makanan dan bahan minuman serta natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana yang dimaksud pada pasal ini adalah bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di lokasi kerja. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, sertifikat elektronik, sertel, PMK 63/2021, natura, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:58 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Dapat Ajukan Permintaan Sertel WP Badan Pusat dan Cabang?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade