Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

A+
A-
19
A+
A-
19
Sistem Belum Siap, DJP Pastikan T&C e-Commerce Tidak Kena Bea Meterai

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah masih belum mengenakan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle," ujar Bonarsius dalam diskusi publik bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Saat ini, infrastruktur pemeteraian dan pelunasan bea meterai secara elektronik telah diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan.

Meski demikian, sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak bisa diterapkan atas T&C e-commerce karena adanya perbedaan bentuk dokumen. "Oleh karena itu, DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius.

Ketika sistem pemeteraian elektronik sudah siap, bea meterai akan dikenakan atas T&C yang merupakan click-wrap agreement. Bea meterai tidak akan dikenakan atas browse-wrap agreement.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Perlu diketahui, click-wrap agreement adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai.

Adapun browse-wrap agreement adalah T&C yang tak memerlukan tindakan afirmatif dari pengguna platform. Dengan demikian, dokumen ini tak memenuhi persyaratan perjanjian pada KUH Perdata.

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Bonarsius mengatakan mayoritas T&C pada e-commerce adalah browse-wrap agreement. Dengan demikian, hanya sedikit pengguna platform yang nantinya akan terbebani oleh bea meterai atas T&C.

"Yang paling banyak itu browse-wrap agreement. Kalau click-wrap agreement itu dalam konteks konvensional seperti perjanjian antara tenant dan pemilik mal, antara pembeli dan merchant ketika pembelian memerlukan perjanjian," ujar Bonarsius. (sap)

Baca Juga: Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, dokumen T&C, meterai elektronik, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?