Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

A+
A-
0
A+
A-
0
Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

Ilustrasi. (Foto: businesstoday.in)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda) asal Indonesia yang dimulai sejak 7 Februari 2020..

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penghentian penyelidikan atas produk soda api tersebut membuka peluang ekspor ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen/eksportir Indonesia.

Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah tertuang dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 16 September 2020.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Agus mengatakan peluang ekspor tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia. Produk soda api merupakan senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular.

Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum. Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca.

Baca Juga: Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Kebutuhan terbesar produk itu utamanya terjadi pada industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut.

Menurut Agus, pemerintah melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi meyakini pembebasan bea masuk safeguard tersebut akan membuka peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional.

Baca Juga: Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati Kemendag menyatakan komitmennya mengamankan akses pasar produk Indonesia untuk mendorong ekspor ke negara nontradisional, termasuk Ukraina.

"Di tengah pandemi ini, banyak negara menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi pasarnya. Kami berkomitmen mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan," katanya.

Baca Juga: Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk soda api Indonesia ke dunia pada 2019 tercatat sebesar US$38,5 juta atau menurun 47,9% dibanding dengan 2018, yang mencapai US$73,9 juta.

Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2020, ekspor soda api Indonesia turun 35,8% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Adapun negara yang menjadi pasar ekspor produk soda api Indonesia selama ini Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. (Bsi)

Baca Juga: Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : soda api, ekspor soda api, safeguard, ukraina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:00 WIB
RUSIA

Rusia Bakal Pajaki Warganya yang Ketahuan Kabur ke Luar Negeri

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:30 WIB
RUSIA

4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Rabu, 23 November 2022 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?