Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15

A+
A-
9
A+
A-
9
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15

Tampilan depan PMK 157/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.

PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020.

“Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan … dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK 157/2020, dikutip pada Kamis (22/10/2020).

Penjabaran lebih detail mengenai PSAP Berbasis Akrual No.15 tercantum dalam Lampiran PMK No.157/2020. Secara ringkas, PSAP ini berlaku untuk penyesuaian laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dan pengungkapan yang dibuat setelah tanggal pelaporan.

Adapun yang dimaksud dengan peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan). Kedua, peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan).

Penjabaran dan perincian contoh dari peristiwa setelah tanggal pelaporan tercantum dalam lampiran PMK 157/2020. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PMK 157/2020, PSAP ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai 2021.

PSAP Berbasis Akrual No.15 ini juga merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Merujuk SAP 2019 yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebelumnya, PSAP berbasis akrual baru sampai PSAP No.14.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 71/2010, PMK No.157/2020 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK memberikan pertimbangan atas PSAP tentang peristiwa setelah tanggal pelaporan melalui surat Nomor 114/S/I/7/2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 157/2020, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP Berbasis Akrual No.15

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama