Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

A+
A-
9
A+
A-
9
Suami-Istri Hidup Terpisah karena Pekerjaan, Istri Harus Buat NPWP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Nana. Saya adalah karyawan swasta yang belum lama ini menikah. Saat ini, suami saya bekerja di salah satu perusahaan dan ditempatkan di Aceh, sedangkan saya bekerja dan berdomisili di Jakarta.

Saya mendengar adanya ketentuan yang mengatur bahwa untuk suami dan istri yang hidup terpisah, istri harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Sebagai informasi, selama ini NPWP saya dan suami saya digabung.

Pertanyaan saya, apakah dengan kondisi hidup terpisah seperti saya dan suami saya saat ini mengharuskan saya untuk mendaftarkan NPWP saya sendiri? Kemudian bagaimana dengan ketentuan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat menjadi NPWP? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Nana, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Nana. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, perlu diingat kembali bahwa pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan demikian, dalam 1 keluarga hanya terdapat 1 NPWP.

Selain itu, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP).

Perlu diketahui pula, dengan berlakunya UU HPP, kini NIK wajib pajak orang pribadi akan diperlakukan sebagai NPWP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.”

Kemudian, ketentuan mengenai NPWP ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022).

PP 50/2022 mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PP 50/2022 yang berbunyi:

“(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
  3. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a PP 50/2022, dapat disimpulkan bahwa bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suaminya wajib untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa hidup terpisah yang dimaksud harus berdasarkan keputusan hakim. Penjelasan mengenai hidup terpisah dijabarkan kembali pada bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (6) PP 50/2022.

“…

Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.”

Melihat dari penjelasan Ibu, dapat disimpulkan bahwa kondisi hidup terpisah antara Ibu dan suami Ibu dikarenakan pekerjaan. Dengan demikian, kondisi Ibu tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah sesuai dengan PP 50/2022.

Untuk itu, Ibu tidak termasuk ke dalam kriteria wanita kawin yang wajib memiliki NPWP sendiri dan dapat disimpulkan bahwa NPWP Ibu dan suami tetap dapat digabung seperti saat ini.

Selanjutnya, terkait dengan aktivasi NIK sebagai NPWP, Ibu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Sesuai PMK 112/2022, bagi NPWP suami-istri yang digabung, aktivasi NIK sebagai NPWP serta pemadanan dengan data kependudukan hanya akan dilakukan terhadap NIK suami. Artinya, istri tidak perlu melakukan aktivasi atas NIK-nya menjadi NPWP. Simak ‘Bagaimana Ketentuan Validasi NIK bagi NPWP Suami-Istri yang Digabung?’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa atau Kamis guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, NPWP, NIK, PMK 112/2022, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih