Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Submit SPT Muncul Status Lebih Bayar dan Tidak Lengkap, Coba Cara Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Submit SPT Muncul Status Lebih Bayar dan Tidak Lengkap, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, wajib pajak bisa menemui 3 jenis status, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. SPT lebih bayar timbul bila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.

Saat melaporkan SPT Tahunan, ada kalanya wajib pajak gagal melakukan submit dan malah muncul notifikasi 'Status SPT Anda adalah Lebih Bayar dan Tidak Lengkap'. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan?

"Notifikasi error tersebut muncul karena SPT tidak lengkap. Mohon pastikan kembali isian SPT-nya ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Notifikasi 'SPT belum lengkap' memang disebabkan ada isian formulir SPT yang belum lengkap. Wajib pajak perlu menyisir kembali seluruh isian formulir SPT Tahunan. Sebagai contoh, kolom daftar harta tidak boleh dibiarkan kosong.

Solusi lain, wajib pajak bisa juga menghapus draft SPT terlebih dulu, lalu buat kembali laporan SPT-nya. Selanjutnya, pastikan isian lengkap sampai dengan bagian keterangan.

Sedangkan terkait dengan status lebih bayar, wajib pajak perlu memastikan telah memilih jenis permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada bagian induk SPT.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-billing, kurang bayar, lebih bayar, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama