Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) bisa melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Permohonan pengakuan sebagai AEO dapat dilampiri dengan SKF untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Sebab, SKF tersebut dapat menjadi bukti kepatuhan pajak perusahaan calon AEO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c PMK 137/2023.

“SKF yang memuat informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman DJP. Laman yang dimaksud adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Online. Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

SKF dapat diajukan untuk beragam hal di antaranya untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF. Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019

SKF tersebut menjadi salah satu dokumen yang bisa turut dilampirkan dalam permohonan pengakuan AEO. Selain SKF, importir juga bisa melampirkan keputusan penetapan fasilitas kepabeanan, sertifikat pengakuan AEO dari negara lain, serta sertifikat internasional lainnya.

Lampiran tersebut merupakan dokumen tambahan untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Selain dokumen itu, ada 3 dokumen lain yang wajib dilampirkan dalam permohonan AEO. Pertama, daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kedua, surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi. Ketiga, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir. Simak Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, surat keterangan fiskal, SKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama