Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.

"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020)

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Airlangga mengatakan pemerintah hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyusun semua aturan turunan UU Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020. Aturan turunan tersebut mencakup 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tim independen misalnya ahli hukum Romli Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, dan Hikmahanto; ekonom Ari Kuncoro; pengusaha Franky Sibarani; ahli lingkungan San Afri Awang; hingga Wali Kota Tangerang Selatan yang juga Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany.

Airlangga menyebut pemerintah akan segera menetapkan pembentukan tim independen tersebut, agar bisa langsung bekerja menampung aspirasi masyarakat. Tim indepen akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi," ujarnya.

Selain melalui tim independen, menurut Airlangga, masyarakat juga dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui portal UU Cipta Kerja. Saat ini, telah termuat 30 rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 27 rancangan PP dan 3 rancangan perpres.

Pemerintah juga tengah mengejar penyelesaian 13 rancangan PP dan 1 rancangan perpres sisanya, yang antara lain mengenai isu ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut masih dibahas secara tripartit nasional oleh pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sementara pada sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara serap aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi pengusaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, serta media massa.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan untuk penyempurnaan draf 3 rancangan PP di sektor perpajakan. Pemerintah berencana melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya ke seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan. (kaw)

Baca Juga: Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB
PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Harusnya Tak Butuh Waktu Lama Jadi Anggota OECD

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:41 WIB
KEANGGOTAAN OECD

RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD, Mulai Pajak Hingga BUMN

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya