Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
PPh 21

 
Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Menkeu Sri Mulyani mengatakan telah memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo agar memperhatikan rekam jejak wajib pajak sebelum memberikan insentif.
Senin, 06 April 2020 | 15:04 WIB
EFEK VIRUS CORONA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan keringanan angsuran PPh Pasal 25.
Selasa, 31 Maret 2020 | 15:45 WIB
PMK 23/2020
Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan dihitung menjadi bagian dari penghasilan bruto.
Selasa, 31 Maret 2020 | 12:19 WIB
PMK 23/2020
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam skema insentif COVID-19.
Selasa, 31 Maret 2020 | 10:33 WIB
PMK 23/2020
Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bisa dimanfaatkan mulai besok untuk masa pajak April 2020.
Kamis, 26 Maret 2020 | 15:38 WIB
PMK 23/2020
Lamanya waktu pemberian insentif tergantung pada masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.
Kamis, 26 Maret 2020 | 14:27 WIB
PMK 23/2020
Otoritas fiskal resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Ada 4 insentif pajak yang diberikan.
Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB
PMK 23/2020
PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pegawai sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB
PMK 23/2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid insentif pajak, termasuk PPh atas gaji karyawan, untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona.
Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:51 WIB
EFEK VIRUS CORONA
Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun.