Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase
program pengungkapan sukarela

 
Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Wajib pajak yang menyatakan merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi PPS secara elektronik kepada DJP.
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Sepanjang aset yang dideklarasikan saat PPS masih dimiliki wajib pajak pada 31 Desember 2023, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Pemerintah telah menerbitkan 4 seri SBN khusus PPS di pasar perdana dalam mata uang rupiah dan dolar AS.
Kamis, 28 September 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Jika tak memenuhi komitmennya, wajib pajak peserta PPS harus membayar PPh final tambahan.
Senin, 18 September 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Bagi yang gagal merealisasikan investasi, wajib pajak peserta PPS bisa diganjar sanksi berupa pengenaan PPh final tambahan.
Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Wajib pajak yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.
Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Transaksi SUN khusus PPS akan dilaksanakan pada 25 September 2023.
Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Bila komitmen investasi dipenuhi, wajib pajak harus membayar PPh final tambahan sesuai dengan UU HPP dan PMK 196/2021.
Jum'at, 15 September 2023 | 14:06 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final.
Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersih dapat merealisasikannya paling lambat 30 September 2023.
1 2 3 4 >