Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

A+
A-
14
A+
A-
14
DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi PPS. Pasalnya, laporan realisasi PPS wajib pajak orang pribadi harus disampaikan pada 31 Maret 2024, bertepatan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang menyatakan merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi PPS secara elektronik kepada DJP.

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," ungkap DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya, laporan realisasi PPS harus disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak seterusnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023," ujar DJP.

Tak lupa, DJP juga mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta PPS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2022.

PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Adapun PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Berkat penyelenggaraan PPS, pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak berupa PPh final senilai Rp61,01 triliun. PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Adapun total harta yang dideklarasikan senilai Rp594,82 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PMK 196/2021, laporan realisasi PPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan