Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kembali Ingatkan WP Peserta PPS soal Komitmen Investasi

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Kembali Ingatkan WP Peserta PPS soal Komitmen Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya paling lambat 30 September 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Tinggal wajib pajak memilih yang nama, lebih tertarik investasi ke hilirisasi SDA, renewable energi, atau SBN. Nanti tinggal dipilah-pilah," katanya melalui Instagram @pajakbojonagara, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Aris menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya memperoleh tarif final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Selanjutnya, wajib pajak harus melaksanakan komitmen investasinya dengan benar paling lambat 30 September 2023.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah memerinci berbagai sektor yang dapat dipilih wajib pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya.

Terdapat 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila memilih SBN, wajib pajak dapat berinvestasi pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. Pada September 2023 ini, pemerintah telah menjadwalkan transaksi SBN khusus PPS yang terakhir, yakni SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 25 September 2023, serta setelmennya pada 29 September 2023. Pada transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

Aris menyebut wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS bakal dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Mudah-mudahan kawan pajak tidak sampai terkena itu [sanksi] ya. Memang aturan dibuat dengan kepastian hukum, biar tertib," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, pajak, komitmen investasi, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama