Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat triliunan rupiah harta bersih yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) telah diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki pilihan menginvestasikan harta bersihnya agar memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah, ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Dia pun senang banyak wajib pajak memilih SBN sebagai instrumen investasi atas harta bersihnya.

"Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah berinvestasi di SBN, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penerbitan SBN melalui private placement untuk wajib pajak peserta PPS," katanya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Deni mengatakan batas pemenuhan komitmen investasi harta bersih yang diungkapkan pada PPS telah berakhir pada 30 September 2023. Menurutnya, penerbitan SBN khusus PPS juga disesuaikan dengan preferensi dan kebutuhan investor dalam mengelola portofolionya sehinga pemerintah tidak menargetkan nominal penerbitan SBN seri khusus ini.

Selain SBN, wajib pajak peserta PPS juga dapat menempatkan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan 4 seri SBN khusus PPS di pasar perdana dalam mata uang rupiah dan dolar AS, yang dilakukan dengan mekanisme private placement. Pertama, Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2028, dengan nominal Rp3,99 triliun.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Kedua, SUN seri FR0099 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan nominal Rp2,87 triliun. Ketiga, SUN seri USDFR0003 yang jatuh pada tempo 15 Januari 2032, dengan nominal US$127,1 juta.

Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan nominal Rp1,91 triliun.

Hingga 30 September 2023, Deni menyebut realisasi penerbitan SBN rupiah dalam rangka PPS mencapai Rp8,77T yang terdiri atas SUN tenor 6 tahun senilai Rp6,86 triliun dan SBSN tenor 20 tahun senilai Rp1,91 triliun. Sedangkan untuk realisasi SBN dalam dolar AS yang bertenor 10 tahun, realisasinya US$127,10 juta.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Dari total nominal tersebut, dana yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk investasi SBN (proceed) tersebut untuk SBN rupiah adalah sebesar Rp8,64 triliun dan SBN dalam dolar AS sebesar US$111,64 juta," ujarnya.

PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak peserta PPS dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. (sap)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, investasi, SBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama