Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Cryptocurrency Bakal Dipangkas

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Pajak Cryptocurrency Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Parlemen Prancis tengah mengatur ulang kebijakan capital gain tax (CGT) yang diterapkan pada para pembeli cryptocurrency baik berupa Bitcoin maupun lainnya.

Seperti diberitakan thenextweb.com, setiap keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan mata uang kripto saat ini dipajaki sebesar 36,2%, sedangkan CGT pada aset non-real estate lainnya hanya 30%. Kabarnya, CGT cryptocurrency akan diturunkan hingga menjadi 30%.

Sebelumnya, parlemen Prancis sempat berencana untuk menurunkan tarif CGT ini dari 45% menjadi 19% pada April 2018. Sayangnya, penurunan tarif yang signifikan ini batal dan hanya direncanakan untuk turun menjadi 30%.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

“Penurunan tarif CGT pada mata uang kripto ini masih belum berlaku. Namun jika rencana kebijakan ini disahkan, maka akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2019,” demikian melansir thenextweb.com, Jumat (9/11).

Implementasinya, jika seseorang memiliki 1 Bitcoin yang saat ini setara US$6.500 (senilai Rp95,41 juta) dan akan setara dengan US$7.000 dalam kurun waktu setahun ke depan, maka laba atau keuntungan modal (capital gain) yang akan diperoleh mencapai US$500 (senilai Rp7,33 juta).

Penghitungannya, penjual harus membayar CGT setara 30% atas keuntungan modal yang sebesar US$500 maka penjual harus membayar sebesar US$150 (senilai Rp2,2 juta) kepada pemerintah dalam bentuk CGT.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah menyepakati kerangka kerja legislatif yang mewajibkan initial coin offerings (ICOs) sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kepada investor.

Kebijakan ini akan memungkinkan otoritas keuangan Prancis (Authorite des Marches Financiers/AMF) untuk menyetujui dan menerbitkan izin kepada perusahaan yang ingin menggunakan ICOs sebagai metode meningkatkan modal.

Artinya ICOs akan diperlukan dalam rangka menyerahkan informasi rinci terkait penawaran perusahaan kepada AMF. Langkah ini akan memberi kesempatan kepada calon investor untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi cryptocurrency. (Amu)

Baca Juga: Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tandatangani MLC Pilar 1

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak kripto, prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?